"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjinya, tak ada tiketnya," katanya.
Korban mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut secara bertahap sebanyak 30 kali, semuanya telah lunas dibayarkan. Kini, korban terpaksa harus mengganti rugi semua uang tersebut kepada semua teman-temannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," katanya.