Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan

Irfan Ma'ruf
Terdakwa Richard Muljadi (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain dengan terdakwa Richard Muljadi. Sidang putusan ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Majelis Hakim memutuskan untuk mengundur sidang vonis Richard Muljadi pada minggu depan pada hari yang sama. “Maka itu pembacaan putusan Hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019,” ucap Mery.

Sementara terdakwa Richard yang sudah hadir di persidangan kembali ke penahanan. Kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin mendoakan agar Ketua Majelis Hakim lekas sembuh dari penyakitnya.

"Kita doakan mudah-mudahan bapak ketua majelis bisa cepat sembuh supaya perkara Richard cepat selesai,” ucap Baso.

Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana satu tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Terungkap! Arya Daru Check In Hotel 24 Kali dengan Vara

Nasional
20 jam lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Nasional
22 jam lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Datangi Polda Metro, Penuhi Undangan Audiensi

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Audiensi dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal