Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan

Irfan Ma'ruf
Terdakwa Richard Muljadi (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain dengan terdakwa Richard Muljadi. Sidang putusan ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Majelis Hakim memutuskan untuk mengundur sidang vonis Richard Muljadi pada minggu depan pada hari yang sama. “Maka itu pembacaan putusan Hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019,” ucap Mery.

Sementara terdakwa Richard yang sudah hadir di persidangan kembali ke penahanan. Kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin mendoakan agar Ketua Majelis Hakim lekas sembuh dari penyakitnya.

"Kita doakan mudah-mudahan bapak ketua majelis bisa cepat sembuh supaya perkara Richard cepat selesai,” ucap Baso.

Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana satu tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
10 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
12 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
12 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal