Sistem ganjil genap juga diberlakukan di Jalur Puncak. Rekayasa lalu lintas itu berlaku mulai hari ini hingga 1 Januari 2024.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tulis unggahan tersebut.