BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui sudah beraksi sebanyak 141 kali sejak 2011.
"Aksi kejahatannya sejak 2011 menggunakan senjata api rakitan, ditodongkan ke calon korban agar mau menyerahkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Enjo Sutarjo, Jumat (19/8/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sepucuk senjata api rakitan warna hitam dan 6 butir peluru, kemudian 5 buah kunci T dari baja, 12 buah anak kunci dan lain sebagainya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Enjo.