Maling Motor Bersenpi di Bogor Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 141 Kali Beraksi

Putra Ramadhani Astyawan
Barang bukti kasus curanmor (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui sudah beraksi sebanyak 141 kali sejak 2011.

"Aksi kejahatannya sejak 2011 menggunakan senjata api rakitan, ditodongkan ke calon korban agar mau menyerahkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Enjo Sutarjo, Jumat (19/8/2022).

Barang bukti yang  berhasil diamankan polisi yakni sepucuk senjata api rakitan warna hitam dan 6 butir peluru, kemudian 5 buah kunci T dari baja, 12 buah anak kunci dan lain sebagainya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Enjo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kemarau Panjang Melanda, Ratusan Warga Tenjo Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan

15 hari lalu

Bogor Diguyur Hujan Deras, BMKG: Bukan Tanda Musim Kemarau Berakhir

24 hari lalu

Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

1 bulan lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal