Maling Motor Bersenpi di Bogor Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 141 Kali Beraksi

Putra Ramadhani Astyawan
Barang bukti kasus curanmor (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui sudah beraksi sebanyak 141 kali sejak 2011.

"Aksi kejahatannya sejak 2011 menggunakan senjata api rakitan, ditodongkan ke calon korban agar mau menyerahkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Enjo Sutarjo, Jumat (19/8/2022).

Barang bukti yang  berhasil diamankan polisi yakni sepucuk senjata api rakitan warna hitam dan 6 butir peluru, kemudian 5 buah kunci T dari baja, 12 buah anak kunci dan lain sebagainya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Enjo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kepergok Curi Motor di Parkiran Restoran, Maling di Bogor Diamuk Warga

Megapolitan
7 hari lalu

7 Desa di Kabupaten Bogor Terendam Banjir Imbas Hujan Deras

Megapolitan
13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
18 hari lalu

Duar! Ledakan Terjadi di Lapangan Padel Ciangsana Bogor, Tembok Sekolah Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal