"Sudah bertemu dengan DKM Masjid Jami Al-Istiqomah 1 bulan lalu. Alhamdulilah bersedia direlokasi. Tinggal masalah anggaran," ujar Citra.
Citra mengatakan, pembebasan lahan dan bangunan masjid merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
"Ya mudah-mudahan (bisa), karena pembebasan lahan dan bangunan masjid tupoksinya di Disrumkim," ucapnya.
Sebagai informasi, banjir yang melanda simpang Mampang membuat area dalam Masjid Jami Al-Istiqomah turut terendam pada Senin (25/3/2024).