Manajemen Hotel Alexis Minta Maaf, Anies Deadline Tutup Malam Ini

Wildan Catra Mulia
Manajemen Hotel Alexis memasang spanduk permintaan maaf. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup seluruh aktivitas Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). Penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan batas waktu hingga nanti malam. “Kita tunggu hari ini, karena ini adalah hari terakhir dari pemberitahuan kita. Kita lihat saja sampai dengan kemarin belum ada tanda-tanda apapun. Hari ini terakhir, apabila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak,” kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).

Dia menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti penutupan Alexis besok 29 Maret, apabila manajemen PT Grand Ancol Hotel tidak mengindahkan perintah pemprov.

“Saya sampaikan kemarin kenapa saya tidak cocok dengan pengiriman pasukan. Kita tegakkan aturan dengan wewenang. Dan wewenang itu ada pada surat. Untuk menutup cukup dengan sekedar surat, lalu kita akan kirimkan petugas untuk memeriksa apakah perintah untuk menutup dilaksanakan tidak. Besok kita kirim petugas,” ujar Anies.

Sementara dari pantauan, terlihat di depan hotel Alexis hari ini, terpasang sebuah spanduk besar berwarna putih dengan tulisan panjang. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf yang berasal pihak manajemen hotel Alexis kepada masyarakat sekitar. Pihak Alexis memintaa maaf atas pemberitaan tentang Alexis beberapa bulan terakhir. Dalam spanduk itu disebutkan bahwa Alexis resmi tutup per hari ini Rabu (28/3/2018).

“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," demikian tulisan yang terpampang di depan Hotel Alexis.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Megapolitan
23 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal