Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Jonathan Simanjuntak
Sidang vonis eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto. Adapun sidang itu digelar pada Kamis (30/10/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).

Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Rios.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Megapolitan
12 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal