Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Jonathan Simanjuntak
Sidang vonis eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025) lalu menuntut hakim menghukum Iwan 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Megapolitan
12 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal