Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Jonathan Simanjuntak
Sidang vonis eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025) lalu menuntut hakim menghukum Iwan 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Megapolitan
1 tahun lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Nasional
3 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
3 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal