Sidang vonis eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025) lalu menuntut hakim menghukum Iwan 12 tahun penjara.