JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang pegawai Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah mencuri aset. Namun, mereka tidak dilaporkan ke polisi karena alasan kemanusiaan.
"PJLP (sekuriti) ada lima orang, dan untuk cleaning service ada dua orang (yang kedapatan mencuri)," ujar mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati, Kamis (20/6/2024)/
Dia menjelaskan bahwa ketujuh pegawai itu tertangkap saat mengambil aset seperti kabel dan besi yang menempel di tembok milik klaster C Rusunawa Marunda.
Aksi pencurian ini terungkap ketika salah seorang pengelola melintas di depan klaster C Rusunawa Marunda dan mendengar suara seperti membobok tembok. Ketika ditelusuri, ternyata suara tersebut berasal dari ketujuh pelaku yang sedang mencuri. Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti oleh pengelola.
Namun, Uye memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini ke polisi demi memikirkan nasib keluarga para pegawai. Sebagai gantinya, tindakan tegas yang diambil adalah pemecatan terhadap ketujuh pelaku.