"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan dan tidak memperpanjang status PJLP-nya," kata Uye.
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang diamankan oleh polisi. Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan resmi ke Polsek Cilincing.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menyatakan jika kasus ini ingin dilaporkan, polisi meminta bukti dan laporan audit aset yang hilang agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Jika memang ingin dilaporkan, polisi meminta bukti dan laporan audit aset apa saja yang hilang agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penjarahan terhadap sekitar 500 unit klaster C Rusunawa Marunda telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Penjarahan ini bahkan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, membuat warga mempertanyakan keberadaan pengelola.
"Kadang ngambilnya bisa siang, pagi, atau malam. Mereka (maling) terang-terangan," ungkap seorang warga Rusunawa yang tidak mau disebut namanya, Kamis (13/6/2024).