Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memvonis Mario Dandy Satrio 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana kepada Cristalino David Ozora. Mario Dandy dibebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp120 miliar.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

8 hari lalu

Jadi Saksi Kasus Penganiayaan, Yusuf Kartiko Tak Melihat Betrand Peto Terlibat Perkelahian

10 hari lalu

Update! Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

10 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal