Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi

Ari Sandita Murti
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, tindakan terdakwa terhadap David dinilai sebagai perbuatan kejam. Mario juga melakukan selebrasi usai penganiayaan tersebut.

"Terdakwa melakukan selebrasi," kata hakim.

Selanjutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David kehilangan masa depannya.

Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

10 hari lalu

Besok Erin Wartia Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan ART!

18 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

19 hari lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal