Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi

Ari Sandita Murti
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, tindakan terdakwa terhadap David dinilai sebagai perbuatan kejam. Mario juga melakukan selebrasi usai penganiayaan tersebut.

"Terdakwa melakukan selebrasi," kata hakim.

Selanjutnya, penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David kehilangan masa depannya.

Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
10 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Penyebab Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Megapolitan
10 hari lalu

Ini Pangkat Oknum TNI AL Penganiaya 2 Pria di Depok, Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal