Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kebutuhan proses penyidikan yang belum rampung.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020). 

Habib Rizieq, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. 

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polda Metro Jaya Amankan 860 Gereja saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Megapolitan
7 jam lalu

Polda Metro Jamin Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Personel

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
20 jam lalu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Begal di Pinggir Tol Kebon Jeruk, 3 Buron

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal