Untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.
“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tuturnya.
Dia berjanji akan bertindak tegas kepada perusahaan yang membahayakan nyawa karyawannya. “Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah," katanya.