Massa Demo di Patung Kuda Bakar Ban usai Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan

Ari Sandita Murti
Massa demo sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda membakar ban usai putusan dibacakan MK. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Massa demo sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, membakar ban usai putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Putusan itu menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 15.40 WIB, sebagian massa sudah membubarkan diri. Saat ini hanya tersisa dua dari lima mobil komando yang bertahan di lokasi.

Sementara itu, puluhan peserta aksi masih terlihat berdemonstrasi. 

Mereka pun berorasi sambil membakar ban di sekitar air mancur Jalan MH Thamrin. Asap hitam tampak mengepul dari ban yang dibakar massa tersebut. 

Seiring dengan itu, massa berorasi menyuarakan agar keadilan bisa ditegakkan.

Orator sempat menyinggung insiden mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ambruk usai berorasi. Dia memastikan Din Syamsuddin dalam kondisi sehat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal