Massa Demo di Patung Kuda Bakar Ban usai Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan

Ari Sandita Murti
Massa demo sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda membakar ban usai putusan dibacakan MK. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Massa demo sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, membakar ban usai putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Putusan itu menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 15.40 WIB, sebagian massa sudah membubarkan diri. Saat ini hanya tersisa dua dari lima mobil komando yang bertahan di lokasi.

Sementara itu, puluhan peserta aksi masih terlihat berdemonstrasi. 

Mereka pun berorasi sambil membakar ban di sekitar air mancur Jalan MH Thamrin. Asap hitam tampak mengepul dari ban yang dibakar massa tersebut. 

Seiring dengan itu, massa berorasi menyuarakan agar keadilan bisa ditegakkan.

Orator sempat menyinggung insiden mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ambruk usai berorasi. Dia memastikan Din Syamsuddin dalam kondisi sehat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

1 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

2 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal