Din Syamsuddin Ambruk usai Orasi Demo Putusan Sengketa Pilpres di Patung Kuda

Ari Sandita Murti
Carlos Roy Fajarta
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ambruk usai berorasi dalam demo putusan sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ambruk usai berorasi dalam demo putusan sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Momen itu terjadi saat Din hendak mengimami salat zuhur berjemaah yang dilakukan massa aksi.

Din mulanya sudah berdiri di posisi imam. Namun, dia seketika ambruk. Imam salat kemudian diisi oleh menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Husein bin Alatas. 

Din lalu salat zuhur di barisan jemaah dengan posisi duduk.

Sebelum salat zuhur berjemaah digelar, Din Syamsuddin sempat berorasi di bawah terik matahari. Dia sempat menolak saat akan diberi payung oleh panitia aksi.

"Enggak usah. Saya masih kuat, saya tak kalah dengan kalian ini yang masih muda," kata Din.

Dalam orasinya, Din telah memprediksi hakim MK akan menolak gugatan sengketa pilpres.

Saya dapat menyimpulkan bahwa MK menolak gugatan dari tim paslon 01 maupun tim paslon 03. Inalillahi wainnaililahi rojiun," ujarnya dari atas panggung di hadapan ratusan massa aksi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Din Syamsuddin: PBB Harus Tindak Tegas AS-Israel gegara Serang Iran

Nasional
23 hari lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Nasional
23 hari lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal