Masyarakat Keluhkan Sulit Akses Website Pembuatan STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat mengeluhkan kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran STRP). (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini diterapkan oleh Pemprov DKI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Masyarakat kemudian menyerbu laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar permohonan STRP. Masyarakat mengeluhkan, laman tersebut tidak bisa diakses.

"Sudah mencoba registrasi di Jakevo untuk dapat STRP, tapi enggak bisa. Saya coba masuk sampai tiga kali, tetap enggak bisa," ujar Mala, salah satu karyawan swasta di Jakarta Utara, Senin, (5/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Megapolitan
7 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Megapolitan
8 hari lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
9 hari lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal