Mayat Perempuan di Bogor Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kasus pembunuhan perempuan. (Foto MNC Portal).

"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," jelasnya.

Adapun motifnya karena kedua pelaku ingin menikah tetapi tidak memiliki uang. Kemudian, AM dan TO ingin menagih utang dari korban sebesar Rp100 juta tetapi korban tidak memiliki uang sehingga dibunuh.

"Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang datang kepada korban ingin menagih utang namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
3 jam lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Nasional
3 jam lalu

Pesan Megawati ke Para Perempuan: Jangan Merasa Rendah Diri

Seleb
9 jam lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Seleb
10 jam lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Bisnis
2 hari lalu

MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal