Mayat Perempuan di Bogor Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kasus pembunuhan perempuan. (Foto MNC Portal).

"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," jelasnya.

Adapun motifnya karena kedua pelaku ingin menikah tetapi tidak memiliki uang. Kemudian, AM dan TO ingin menagih utang dari korban sebesar Rp100 juta tetapi korban tidak memiliki uang sehingga dibunuh.

"Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang datang kepada korban ingin menagih utang namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Jangan Terlewat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal