Mekanisme Pergantian Wagub DKI Masuk Tatib DPRD 2019-2024

Wildan Catra Mulia
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: DPRD DKI).

Pantas memastikan, pembentukan rancangan Tatib telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dia menuturkan, pada PP ini disebutkan bahwa mengurangi isi PP itu tidak diperbolehkan. Namun, menambahnya boleh sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Pantas mengatakan nantinya pembahasan Tatib terus dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota Dewan. Dia juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri atas satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.

“Jadi kita di sini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Siap-Siap! Dana Operasional RT/RW Jakarta yang Naik 25% Ditransfer Oktober

Nasional
3 tahun lalu

Anies dan Ariza Perpisahan Hari Ini

Nasional
3 tahun lalu

Anies-Ariza Pamitan, Kapolda Metro Jaya : Jangan Lupakan Kami Kalau Sukses Nanti

Megapolitan
3 tahun lalu

Wagub DKI Puji Kepemimpinan Anies Baswedan : Semua Menyaksikan Jakarta Jadi Kota Global

Megapolitan
3 tahun lalu

Anies Mengaku Bangga Punya Wagub DKI Ariza : Bareng Terus, Tak Saling Repot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal