Pantas memastikan, pembentukan rancangan Tatib telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dia menuturkan, pada PP ini disebutkan bahwa mengurangi isi PP itu tidak diperbolehkan. Namun, menambahnya boleh sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Pantas mengatakan nantinya pembahasan Tatib terus dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota Dewan. Dia juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri atas satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.
“Jadi kita di sini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat,” kata dia.