“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” kata Ade Ary.
Kini, polisi telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.