Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Raka Dwi Novianto
Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanif Alatas.

Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas satu tahun penjara. Hakim menilai menantu Habib Rizieq Shihab itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitakan keonaran rakyat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
10 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
10 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
11 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
14 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal