Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Raka Dwi Novianto
Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanif Alatas.

Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas satu tahun penjara. Hakim menilai menantu Habib Rizieq Shihab itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitakan keonaran rakyat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanhan yang dijalani para terdakwa dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas dua tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

25 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

25 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

25 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal