JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanif Alatas.
Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas satu tahun penjara. Hakim menilai menantu Habib Rizieq Shihab itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitakan keonaran rakyat.