JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim manjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.