Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Menolak dan Nyatakan Banding

Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim manjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
12 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
12 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
13 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
16 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal