Mendikbud Minta Pemda Sanksi Tegas Kepala SMKN 2 Padang yang Intoleran

Abdul Rochim
Nadiem Makarim (Foto: Antara)

Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bos Finance Ungkap GOTO Masih Rugi di Sidang Kasus Nadiem, Jaksa: Catat Ya

Nasional
7 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
21 hari lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

Nasional
21 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal