Dari keterangan para pelaku mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi penjarahan. Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.