“Ada sekitar 22 orang yang kita tangkap. Tapi setelah diperiksa, ada empat orang yang jadi tersangka utama yang melempari sekolah dengan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan di kaca depan. Untuk kerugian diperkirakan Rp15 juta,” ujar Siswo.
Kasus perusakan itu dilaporkan pihak sekolah, dengan nomor LP/45/K/VIII/2018/Sek.BG. Kendati pelaku banyak yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus perusakan.
“Karena semua masih di bawah umur, tetap kita ajukan ke JPU, begitu pun yang dewasa. Kita juga sudah adakan untuk penyelidikan dari pihak satpam dan saksi, apakah betul itu murni dendam,” tutur dia.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa batu dan pecahan kaca. Kempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.