Merusak Sekolah karena Dendam Tawuran, 4 Remaja Diciduk Polres Bekasi

Okezone.com
Keempat pelaku perusakan di Bekasi ditangkap polisi. (Foto: Okezone.com).

“Ada sekitar 22 orang yang kita tangkap. Tapi setelah diperiksa, ada empat orang yang jadi tersangka utama yang melempari sekolah dengan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan di kaca depan. Untuk kerugian diperkirakan Rp15 juta,” ujar Siswo.

Kasus perusakan itu dilaporkan pihak sekolah, dengan nomor LP/45/K/VIII/2018/Sek.BG. Kendati pelaku banyak yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus perusakan.

“Karena semua masih di bawah umur, tetap kita ajukan ke JPU, begitu pun yang dewasa. Kita juga sudah adakan untuk penyelidikan dari pihak satpam dan saksi, apakah betul itu murni dendam,” tutur dia.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa batu dan pecahan kaca. Kempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

12 jam lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

1 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

1 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal