Merusak Sekolah karena Dendam Tawuran, 4 Remaja Diciduk Polres Bekasi

Okezone.com
Keempat pelaku perusakan di Bekasi ditangkap polisi. (Foto: Okezone.com).

“Ada sekitar 22 orang yang kita tangkap. Tapi setelah diperiksa, ada empat orang yang jadi tersangka utama yang melempari sekolah dengan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan di kaca depan. Untuk kerugian diperkirakan Rp15 juta,” ujar Siswo.

Kasus perusakan itu dilaporkan pihak sekolah, dengan nomor LP/45/K/VIII/2018/Sek.BG. Kendati pelaku banyak yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus perusakan.

“Karena semua masih di bawah umur, tetap kita ajukan ke JPU, begitu pun yang dewasa. Kita juga sudah adakan untuk penyelidikan dari pihak satpam dan saksi, apakah betul itu murni dendam,” tutur dia.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa batu dan pecahan kaca. Kempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
7 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
11 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal