"Aksinya unsur perencanaan tergambar di situ. Alhamdulillah, saat tersangka melakukan, korban berteriak, memancing warga sekitar dan memang tersangka ketakutan, akhirnya dia belum sempat menyelesaikan aksinya, pelaku ini kabur," ucap Rizka.
Pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rizka.