BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan pelaku beraksi kepada santriwati dalam forum pengajian yang keduanya kelola.
Saufi menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).
Adapun kedua tersangka ini, sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji. "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.
Saufi menuturkan peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam, hingga tahun 2024. Barang bukti pakaian dari korban dan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya: Polisi Imbau Orang Tua Waspada