Feni mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk melakukan penutupan terhadap perlintasan KA liar di lokasi tersebut. Hal itu, kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Maka idealnya pelintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub, dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," tuturnya.