Mobil Parkir di Pinggir Rel Tersambar Kereta, Ini Penjelasan KAI

Putra Ramadhani Astyawan
Rel Kereta Api (Foto: Antara)

"Larangan beraktifitas di sekitar jalur rel untuk masyarakat juga tertuang pada aturan yang telah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat 1. Berkaitan dengan kejadian hari ini, mobil itu seharusnya tidak boleh parkir di area jalur rel karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengendara," ujar Eva.

Sebelumnya, satu unit mobil pikap yang sedang terparkir di pinggir rel di lintas Maseng-Bogor KM 2+7/8 tepatnya di Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor rusak parah usai tertabrak kereta.

Selain itu tembok garasi dan warung milik warga di sekitar lokasi kejadian juga rusak terkena mobil pikap yang terpental usai tertabrak kereta. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

18 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

20 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

31 hari lalu

Intip Kemewahan KA Nusantara Explorer yang Dijajal Prabowo, Ada Kabin Tidur hingga Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal