Mobil Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Direkayasa, Pelaku Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan meminta pelaku memeragakan kejadian di lokasi. (Foto MPI).

Atas perbuatan mereka, polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, kecelakaan diduga melibatkan mobil Toyota Fortuner dan Motor Kawasaki Kawasaki KLX terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Fortuner tersebut diduga menabrak pemotor hingga menyebabkan dua korban terpental dan membuat satu korban hilang.

Dari hasil identifikasi kedua korban terpental yakni AM (37) dan WS (35) hanya saja, WS sampai saat ini belum ditemukan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Apes! Rem Nggak Pakem, Pemotor Berakhir Nyemplung ke Kali Ciliwung

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Tabrak Bus TransJakarta di Cijantung Jaktim, Diduga Ngantuk

Megapolitan
2 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Bisnis
3 hari lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal