Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terancam 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

Ari Sandita Murti
Beiby Putri di Polda Metro (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPT (28) terancam hukuman empat tahun penjara. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Iya yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap Beiby Putri itu dilakukan karena adanya laporan warga sekitat yang resah dengan perbutan Beiby tersebut. 

Warga mengadu adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Apartemen kawasan Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur sehingga dilakukan penyelidikan.

"Dia kami amankan di kamar apartemennya saat sedang sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif metamfetamin dan dilakukan tes swab juga, tapi hasilnya negatif (Covid)," tuturnya.

Saat ditanyakan tentang kemugkinan proses rehabilitasi terhadap Beiby, polisi masih belum memastikannya. 

Pasalnya, polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Beiby.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
26 hari lalu

Jalani Sidang Langsung di PN Jakarta Pusat, Ini Kesaksian Ammar Zoni yang Bikin Panas

Megapolitan
27 hari lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Nasional
27 hari lalu

Andi Azwan Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Kebohongan Publik Scan Ijazah Jokowi   

Seleb
2 bulan lalu

Siapa Sebenarnya Helwa Bachmid yang Viral? Habib Bahar bin Smith Ikut Terseret!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal