JAKARTA, iNews.id - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPT (28) terancam hukuman empat tahun penjara. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Iya yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, penangkapan terhadap Beiby Putri itu dilakukan karena adanya laporan warga sekitat yang resah dengan perbutan Beiby tersebut.
Warga mengadu adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Apartemen kawasan Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur sehingga dilakukan penyelidikan.
"Dia kami amankan di kamar apartemennya saat sedang sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif metamfetamin dan dilakukan tes swab juga, tapi hasilnya negatif (Covid)," tuturnya.
Saat ditanyakan tentang kemugkinan proses rehabilitasi terhadap Beiby, polisi masih belum memastikannya.
Pasalnya, polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Beiby.