Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ist)

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Gasak AC hingga Lampu Kristal, Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Dibekuk Polisi

Sumsel
3 bulan lalu

Spesialis Pembobol Ruko dan Rumah di OKU Ditangkap, Ternyata Ahli Buka Sandi HP Curian

Nasional
5 bulan lalu

Serang Polisi dan Coba Kabur, 2 Pembobol Toko Ditembak Mati di Tol Sidoarjo

Jabar
6 bulan lalu

Sindikat Pembobol Toko Lintas Provinsi asal Magelang Ditangkap di Cianjur

Photo
6 bulan lalu

Modus Residivis Pembobol Brankas, Sembunyi di Dalam Toko hingga Tutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal