JAKARTA, iNews.id - Terdakwa ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan di siswa SMK Arya Saputra di Simpang Pomad, Bogor, menjalani sidang vonis, Jumat (9/6/2023). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, keluarga korban dan keluarga pelaku bertemu.
Beberapa saat setelah sidang selesai, Tukul kembali digiring ke kamar tahanan. Saat itu, keluarga korban menghampiri ibu terdakwa yang hendak pergi dan menunjukkan kondisi korban Arya kepada ibu Tukul.
"Tolong dilihat lukanya sebesar apa. Coba lihat luka adik saya," teriak salah satu keluarga Arya Saputra kepada ibu terdakwa di lokasi.
Keluarga korban mengekspresikan rasa kesal mereka karena tidak pernah bertemu dengan ibu terdakwa sejak kasus dimulai. Belum ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban.
"Mama Agi (terdakwa) kalau ke rumah bisa telpon dengan kami. Kan bisa begitu bu," ujar salah satu keluarga korban lainnya.