“Kalau kemaren digunakan acara kenegaraan, ditambah kebudayaan, pendidikan dan keagamaan,” papar dia.
Pengunaan Monas sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelengaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka. Selain itu, ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 TAhun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur, Monas hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga bagi warga DKI. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.
Namun, dalam hal ini, Anies berbeda pendapat. Dia menilai Monas adalah tempat publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat.