Monas Bisa Digunakan Acara Keagamaan Pekan Depan

iNews TV
Dipo Nurbahagia
GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto : iNews.id)

“Kalau kemaren digunakan acara kenegaraan, ditambah kebudayaan, pendidikan dan keagamaan,” papar dia.

Pengunaan Monas sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelengaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka. Selain itu, ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 TAhun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.  

Sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur, Monas hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga bagi warga DKI. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.

Namun, dalam hal ini, Anies berbeda pendapat. Dia menilai Monas adalah tempat publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Meriahnya Lomba 17-an Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Berhadiah Sepeda hingga Rice Cooker

14 jam lalu

Senangnya Warga Jakbar Dapat Kaus Gratis HUT RI di Monas, Rela Datang sejak Subuh

15 jam lalu

Kirab Bendera Merah Putih Bergerak ke Istana, Dikawal 45 Motor Polisi Militer-Pasukan Berkuda

16 jam lalu

Penampakan Pasukan Berkuda hingga Marching Band Bersiap untuk Kirab HUT ke-81 RI di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal