Motif Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor karena Kesal

Ari Sandita Murti
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Anak pejabat Ditjen Pajak inisial MDS ditahan karena menganiaya anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif tersangka karena kesal kepada korban. 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan pelaku kesal karena korban melakukan perbuatan tak baik kepada teman perempuan inisial A. 

"Motif kekerasan pelaku melampiaskan amarahnya pada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku saudari A, A telah mengalami suatu perbuatan tak baik," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, saat menerima kabar dari teman perempuan berinisial A, MDS lantas merasa kesal mendatangi korban.

"Pelaku melakukan kekerasan memukul-menendang, memukul-menendang. Kita masih dalami bentuk perbuatan tak baik dimaksud," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, hanya MDS yang melakukan perbuatan dugaan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka MDS dikenakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Dukung Program Pemerintah: Terus Beriringan Bersama Polri

Megapolitan
7 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
3 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal