Korban WCP diduga tewas lantaran kehabisan darah. Jenazah WCP masih menjalani autopsi secara keseluruhan.
DR langsung ditangkap saat polisi mendatangi lokasi. Atas perbuatannya, DR disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.