Motif Oknum PPSU Aniaya Pacar : Kesal Dibandingkan dengan Mantan Suami

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi penganiayaan (iNews.id)

"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," tuturnya.

Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja.

Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

1 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

6 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Orang Tewas 1 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal