"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," tuturnya.
Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja.
Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.