Polisi menyebut pelaku dan korban tewas perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor saling kenal.
"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya luka-luka. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancamanan paling lama 12 tahun.