Motif Perampok Sadis Bunuh Korban di Bogor, Kesal Selalu Ditagih Utang

Putra Ramadhani
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap. (Foto: MPI).

Polisi menyebut pelaku dan korban tewas perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor saling kenal. 

"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," katanya.

Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya luka-luka. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancamanan paling lama 12 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
27 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
28 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
1 bulan lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal