Motif Perampok Sadis Bunuh Korban di Bogor, Kesal Selalu Ditagih Utang

Putra Ramadhani
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap. (Foto: MPI).

Polisi menyebut pelaku dan korban tewas perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor saling kenal. 

"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," katanya.

Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya luka-luka. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancamanan paling lama 12 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

21 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

27 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

1 bulan lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal