Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengungkap motif pria menyayat leher istri hingga tewas karena sakit hati kerap dimaki korban. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Buletin
12 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Nasional
12 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Seleb
19 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Internasional
21 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal