Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengungkap motif pria menyayat leher istri hingga tewas karena sakit hati kerap dimaki korban. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
2 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
2 hari lalu

Pelaku Penembakan di Acara Trump Ingin Incar Para Pejabat AS, Motif Masih Misterius

Internasional
8 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Buletin
9 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal