Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengungkap motif pria menyayat leher istri hingga tewas karena sakit hati kerap dimaki korban. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Internasional
6 hari lalu

1 Perempuan Dibunuh oleh Orang Dekat Tiap 10 Menit, PBB: Rumah Bukan Tempat Aman bagi Kaum Hawa

Internasional
7 hari lalu

Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Cari Sisa Kerangka Bocah Alvaro Kiano di Tenjo Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal