Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengungkap motif pria menyayat leher istri hingga tewas karena sakit hati kerap dimaki korban. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

7 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

7 hari lalu

Driver Ojol Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan, Motor dan HP Dibawa Kabur

13 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal