JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami imbalan yang diberikan oleh Politisi Golkar Azis Samual kepada eksekutor pelaku pengeroyokan anggota KNPI Haris Pertama. Motif pengeroyokan masih belum diketahui.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti yang disampaikan pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022).
Dia menunjukkan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan.
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," kata Endra Zulpan.
Azis sebelumnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Dia diduga terlibat pengeroyokan yang terjadi 21 Februari 2022 di kawasan Cikini.