JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan larangan mudik hanya berlaku bagi warga yang keluar dan masuk wilayah Jabodetabek. Sementara pergerakan warga di dalam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap dibolehkan dengan menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 19 pos pengamanan untuk mencegah warga keluar Jabodetabek untuk mudik. Untuk sementara sanksi yang diberikan hanya berupa perintah putar balik sambil menunggu aturan lebih tegas dari pemerintah.
"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Warga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Selain itu Sambodo juga menjelaskan pencegahan orang keluar masuk Jabodetabek untuk mudik hanya berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi. Sementara kendaraan pengangku sembako dan kebutuhan pokok dibolehkan keluar masuk Jabodetabek.
"Jadi untuk truk pengangkut barang, sembako, kebutuhan sehari-hari, dan segala macamnya itu boleh lewat. Larangan mudik ini hanya bagi angkutan penumpang baik pribadi, umum maupun sepeda motor," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang warga mudik Lebaran 2020. Masyarakat diharapkan merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman masing-maing untuk mencegah penyebaran corona ke daerah lain.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Cegah Pemudik Keluar Jakarta, Polda Metro Dirikan Pos PAM Disetiap Jalur Perbatasan