TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah kepada tindakan penistaan agama.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar.
"Itu jelas haram," katanya, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap, kasus penistaan agama petasan Alquran di Ciledug, segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat.
"Sekarang pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah cepat investigasi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai meresahkan masyarakat," katanya.