Mulai 23 Maret 2021, Pemotor yang Langgar Lalu Lintas Ditilang ETLE

Carlos Roy Fajarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021. Tak hanya pengendara mobil, nantinya pengendara sepeda motor juga akan ditilang dengan ETLE.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama ini penerapan tilang ETLE untuk pengendara motor baru hanya di jalan-jalan tertentu.

"Di beberapa ruas jalan tertentu penindakan motor sudah dilakukan. Kalau selama ini hanya mobil ke depan nanti motor (pengendara sepeda motor) juga kena," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan HI, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, ETLE juga akan dipasang di sepanjang ruas TOL dari Jakarta sampai Surabaya. Total ada 24 titik. 
Dari 24 tersebut, tujuh di antaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuh kamera tersebut berupa enam speeding kamera dan satu wet emotion (untuk kendaraan overload).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Pakai Pelat Palsu saat Mau Isi Pertalite

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Ngaku Aparat Pukul Petugas SPBU di Cipinang Jaktim

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal