JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jendral Sudirman-MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (15/8/2018) besok.
Adanya larangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan rute pengalihan untuk metromini dan kopaja yang memiliki trayek di Jalan MH Thamrin-Sudirman.
“Pertama yang pasti akan kita alihkan dulu. Pemberitahuan, pemahaman, alihkan. Makanya kita mengawali tanggal 15 Agustus,” kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Menurut dia, kebijakan melarang metromini dan kopaja melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman itu karena rata-rata usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Dengan usia tersebut berpotensi meningkatkan polusi udara jelang Asian Games.
Pemprov DKI menegaskan, akan menindak tegas sopir yang masih bandel mengambil penumpang rute Jalan Thamrin-Sudirman.