Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siapkan Bukti di Persidangan

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilahkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Sejumlah bukti sudah dikantongi polisi.

"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.

"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Ebenezer Halalbihalal dengan Habib Rizieq, Khusyuk Dengarkan Ceramah

Megapolitan
12 bulan lalu

Suswono Bertemu Habib Rizieq di Makkah, Mardani: Pendukung HRS Solid di Akar Rumput

Nasional
2 tahun lalu

Mantan Jubir FPI Munarman Bebas Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Lapas Salemba

Nasional
2 tahun lalu

Bebas Murni, Eks Jubir FPI Munarman Keluar dari Lapas Salemba Besok

Nasional
2 tahun lalu

Munarman Eks Jubir FPI Bebas Murni 27 April 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal