JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilahkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Sejumlah bukti sudah dikantongi polisi.
"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.
"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021.