Mutasi TNI, Jenderal Tegas Ini Jabat Hakim Agung MA

Irfan Ma'ruf
Hakim Agung Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. (Foto: dok. KY).

Sugeng mengakui pernah memutus perkara anak dari pejabat TNI senior yang memohon agar anaknya jangan dipecat. Namun, karena terbukti bersalah, sang anak itu tetap dipecat.

“Hakim militer dalam peradilan tidak harus tunduk kepada pimpinan, tapi kepada Tuhan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh para pihak, termasuk pimpinan, selama proses penegakan hukum. Pimpinan juga tidak boleh memberikan sanksi kepada hakim militer jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka,” kata Sugeng dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Hakim Militer Utama ini tercatat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim agung MA di DPR. Pada Kamis (23/1/2020) Komisi III DPR menggelar rapat pleno dan mengumumkan nama-nama calon hakim agung. Salah satunya, Sugeng.

Dalam mutasi kali ini, Panglima TNI juga menggantik Wakil KSAD Letjen TNI Tatang Sulaiman. Dia dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil KSAD.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

20 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

20 hari lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Laptop Chromebook ke KY

21 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal