Mutasi TNI, Jenderal Tegas Ini Jabat Hakim Agung MA

Irfan Ma'ruf
Hakim Agung Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. (Foto: dok. KY).

Sugeng mengakui pernah memutus perkara anak dari pejabat TNI senior yang memohon agar anaknya jangan dipecat. Namun, karena terbukti bersalah, sang anak itu tetap dipecat.

“Hakim militer dalam peradilan tidak harus tunduk kepada pimpinan, tapi kepada Tuhan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh para pihak, termasuk pimpinan, selama proses penegakan hukum. Pimpinan juga tidak boleh memberikan sanksi kepada hakim militer jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka,” kata Sugeng dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Hakim Militer Utama ini tercatat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim agung MA di DPR. Pada Kamis (23/1/2020) Komisi III DPR menggelar rapat pleno dan mengumumkan nama-nama calon hakim agung. Salah satunya, Sugeng.

Dalam mutasi kali ini, Panglima TNI juga menggantik Wakil KSAD Letjen TNI Tatang Sulaiman. Dia dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil KSAD.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
17 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
19 hari lalu

Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal