“Ayo cintai Ibu Kota DKI dengan naik Transportasi publik. Menjadi saksi pertumbuhan Transjakarta menjadi moda transportasi kebanggaan warga DKI Jakarta yang lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Perubahan tarif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor e-0076 Tahun 2022 Tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke-495.