"Kita harus bersama-sama membangun pelayanan kesehatan sebagai hak dan kewajiban negara dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik, sehat dan bermartabat," kata Beni.
Pengurus Besar PDGI, Eka Erwansyah, menyebut RUU Kesehatan berpotensi merugikan pelaku kesehatan. RUU diklaim mengandung liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, serta penghilangan peran organisasi profesi.
“Aksi terpaksa dilakukan karena kebuntuan jalan dialog, dan pemerintah memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan aspirasi dari bawah,” ucap Eka.