"Keesokan harinya pada Minggu 15 September 2024 sepulangnya saksi dari kegiatan pada pukul 17.00 WIB, saksi kembali menuju ke kamar korban. Saat itu saksi melihat makanan yang tadi malam dikirim oleh saksi masih berada pada lokasi yang sama dan melihat korban posisi tertidur tertelungkup," katanya.
Selanjutnya, kata Ade, EJS memberi informasi kepada rekan-rekan yang lain dan menindaklanjuti laporan tersebut kepada saksi II yang bertugas pada hari itu.
Menurut Ade, saksi II kemudian mengecek jumlah narapidana dan mengarahkan mereka masuk kembali ke sel masing-masing.
"Saat itu saksi II mendapat informasi bahwa salah satu narapidana telah meninggal dunia di dalam kamar dalam posisi telungkup. Selanjutnya saksi II melakukan pelaporan secara berjenjang kepada danton jaga saat itu, dan diteruskan kepada KPLP guna proses lebih lanjut," jelas Ade.