Nasib Tragis Gadis 17 Tahun di Cengkareng, Dijual Pacar usai Kabur dari Rumah

Annastasya Rizqa
Gadis di Cengkareng dijual pacarnya usai kabur dari rumah. (Foto: Dok.)

Hasoloan menjelaskan, CPM sebagai korban bergantung untuk kebutuhannya sehari-hari kepada sang kekasih, MAH. Korban juga disebut mendapatkan bayaran dari kekasihnya hasil Open BO ini.

“Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," katanya.

Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
2 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
2 hari lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal